Polisi di Bantar Jati Berikan Himbauan Tentang Tindak Pidana Penjualan Orang

    Polisi di Bantar Jati Berikan Himbauan Tentang Tindak Pidana Penjualan Orang

    KOTA BOGOR - Bhabinkamtibmas Bantar Jati Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jabar gaungkan pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Senin 12 Juni 2023.

    Hal itu sesuai dengan perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk menindak lanjuti atensi Kapolri tentang pemberantasan TPPO di Indonesia dengan segera.

    "Bhabinkamtibmas kami turunkan ke lapangan untuk turut membantu dalam pemberantasan TPPO, " ucap Kapolsek Bogor Utara Kompol Puji Astono, Senin (12/6/2023).

    Bhabinkamtibmas turut menyampaikan informasi bilamana mengetahui adanya Tindak Pidana Penjualan Orang kepada Polsek Bogor Utara maupun ke Nomor Pengaduan Kapolresta Bogor Kota.

    "Upaya ini dilakukan dalam rangka mengungkap maupun mencegah adanya Tindak Pidana Penjualan Orang, dimana hal tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolri, " pungkasnya.

    polresta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Cegah TPPO, Bhabinkamtibmas Tegal Gundil...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Bogor Barat Gatur Lalin di Lokasi...

    Berita terkait